Selamat siang dan selamat beraktivitas, kali ini aku akan membahas mengenai Tugas dan tanggung jawab Tenaga Administrasi Sekolah. Sekali-kali berbicara hal formal boleh dong. Alasan utamanya sih karena materi ini juga aku butuhkan untuk pedomanku saat bekerja. Karena aku saat ini sudah bekerja di Sekolah Negeri di Surabaya sebagai tenaga administrasi. Udah deh ga banyak kata-kata, to the point aja yaa..
Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah merupakan salah satu bagian daripada tenaga kependidikan yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari efektifitas program sekolah.
Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah merupakan non teaching staff dikenal dengan sebutan staf tata usaha (TU) yang bertugas sebagai pendukung berjalannya proses pendidikan di sekolah melalui layanan administratif guna terselenggaranya proses pendidikan yang efektif dan efisien di sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 1 telah dipaparkan bahwa “Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.”
Berdasarkan lampiran Permendiknas No. 24 Tahun 2008, secara lengkap Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah ini terdiri dari Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB; Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTS/SMPLB; Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/ SMALB; Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian; Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan; Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana; Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat; Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan; Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan; Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum; Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB; Penjaga Sekolah/Madrasah; Tukang Kebun; Tenaga Kebersihan; Pengemudi; dan Pesuruh.